Mengenai Pendaftaran Merek
Saya berencana untuk mendaftarkan merk ke DepHumKam (di daerah), saya sedang bertapa untuk mendapatkan inspirasi merek itu sendiri (selalu saja sudah ada yang punya), jenis produk yang akan saya masukkan kedalamnya (sudah ada satu, tapi sayang slot yang lain), dan terutama diberikan kesabaran untuk mengurus segala administrasi dan berhadapan dengan orang-orang yang berada di dalam kantor tersebut (setiap mendengar istilah “pelayanan masyarakat” saya malah menjadi sakit perut dan menggigil dan kehilangan mood untuk melakukan apapun!).
Saya akan mencoba mendaftarkan sendiri, walaupun banyak yang menyarankan untuk menggunakan jasa konsultan merk, yang sekali lagi mengkonfirmasi fakta bahwa subjek hukum di Indonesia “tidak” bersamaan kedudukannya di depan hukum.
Kenyataanya hal ini berlaku universal, tidak hanya di Indonesia saja.
Banyak alasan yang dipergunakan para konsultan kenapa si calon pemilik merek harus menggunakan jasa mereka, diantaranya:
-ketidakpahaman si calon pemilik merek atas hukum merek (saya lebih memilih istilah aturan main),
-kemampuan para konsultan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran sampai sertifikasi berjalan setidaknya tidak terlalu jauh dari batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang,
-menghindari pengeluaran yang tidak perlu (nah!)
-dan bonus paket litigasi (saya curiga mereka sangat mengharapkan terjadinya litigasi, pada saat wajah kita mengkerut, mereka sumringah, namanya juga cari duit… karena itulah di Amerika pengacara disebut sebagai penghisap darah, di Indonesia dipuja-puja karena bling-bling!)
Setidaknya situs kantor konsultan merek di Amerika lebih jujur (atau lebih menyenangkan dan deceptive?) mereka menggarisbawahi poin “njelimetnya” hukum dan administrasi merek, ketimbang serta merta memvonis bahwa masyarakat tidak tahu hukum seperti yang umumnya dilakukan konsultan merek di Indonesia. Masyarakat mungkin memang tidak tahu hukum, tapi itu sama sekali bukan kesalahan mereka… tidak pernah menjadi kesalahan mereka.
Dan jangan heran jika anda menemukan praktisi hukum yang tidak bisa membedakan antara merek dengan paten (dan hal-hal mendasar lainnya)… dongkol memang bicara dengan orang-orang seperti ini, tapi itu hal biasa, dan membuat saya sekilas teringat dengan ijasah SH saya yang tidak terpakai itu. Di sudut negeri ini, selalu ada alasan untuk tersenyum…







